LATAR BELAKANG
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengembangkan fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penddikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan yaitu : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ini dibahas Standar Isi yang secara keseluruhan mencakup :
Kerangka dasar dan struktur kuikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkar satuan pendidikan;
Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari standar isi;
Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari standar isi;
Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran proses belajar mengajar agar berjalan sesuai dengan tujuan, maka pengaturan hari libur, jumlah hari belajar dan jam tatap muka diatur sebagai berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN KELENDER PENDIDIKAN
Maksud :
Memberikan gambaran yang jelas kepada pengelola satuan pendidikan tentang langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan serta sebagai pedoman kerja untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar/proses belajar mengajar.
Memberikan gambaran yang jelas kepada pengelola satuan pendidikan tentang langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan serta sebagai pedoman kerja untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar/proses belajar mengajar.
Tujuan:
Sebagai kerangka acuan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, baik Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar maupun Pendidikan Menengah.
Sebagai kerangka acuan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, baik Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar maupun Pendidikan Menengah.
Sasaran:
Pengelola tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari PAUD Formal, PAUD Non Formal, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPT/SMPLB, SMA/MA/SMLB dan SMK/MAK.
Pengelola tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari PAUD Formal, PAUD Non Formal, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPT/SMPLB, SMA/MA/SMLB dan SMK/MAK.
AZAS PELAKSANAAN
Penyusunan kalender pendidikan harus obyektif, transparan, dan akuntabel;
Keberadaan kalender pendidikan dapat memberikan manfaat dalam peningkatan mutu proses pembelajaran yang bermuara pada peningkatan mutu proses pembelajaran, peningkatan mutu prestasi akademik dan non akademik peserta didik.
JUMLAH HARI DAN JAM TATAP MUKA
Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah/madrasah menggunakan sistem semester yang membagi 1 ( satu ) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap;
Jumlah jam tatap muka dalam satu tahun pembelajaran 229 hari;
Jam tatap muka pembelajaran di sekolah/madrasah adalah jam tatap muka yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;
Jumlah hari efektif pembelajaran/tatap muka pada point b dan c tersebut di atas ditentukan sebagai berikut :
Jumlah Hari dan jam tatap muka. Semester ganjil
Proses Belajar Mengajar pada semester ganjil Tahun Pelajaran 2013/2014 dimulai pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013.
Semester genap
Proses Belajar Mengajar pada semester genap tahun pelajaran 2013/2014 dimulai pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014.
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka.
PAUD Formal (TK/RA/BA ) :
Jumlah jam tatap muka per minggu minimal 18 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit perjam pelajaran;
PAUD Formal (TKLB ) :
Jumlah jam tatap muka per minggu minimal 18 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit perjam pelajaran
SD/MI/SDLB :
Jumlah jam tatap muka per minggu untuk kelas I, II dan III adalah 29 s.d. 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit perjam pelajaran, sedangkan untuk kelas IV, V dan VI adalah 34 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit perjam pelajaran;
SMP/ SMPT/MTs/SMPLB :
Jumlah jam tatap muka per minggu adalah 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;
SMA/MA/SMLB :
Jumlah jam tatap muka per minggu adalah 38 s.d 39 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;
SMK/MAK :Jumlah jam tatap muka per minggu adalah 38 s.d 39 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.
Tahun pelajaran baru 2015/2016 dimulai pertengahan Juli 2015 mendatang, untuk kelancaran proses kegiatan belajar mengajar disusunlah Kalender Pendidikan untuk merencanakan kegiatan-kegiatan pendidikan selama tahun pelajaran baru 2015/2016.
Kalender pendidikan tahun 2015/2016 ini mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Adanya kalander pendidikan tahun pelajaran 2015/2015 dapat membantu guru melaksanakan kewajiban membuat program di awal tahun, seperti; program tahunan dan program semester, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Kalender pendidikan tahun pelajaran 2015/2016 dapat didownload di tautan berikut ini:
Berbeda dengan tahun pelajaran sebelumnya, seluruh sekolah mengimplementasikan Kurikulum 2013. Pada tahun pelajaran 2015/2016 ini tidak menggunakan kurikulum baru atau tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Hari Libur Umum Pada Kalender Pendidikan Tahun 2015/2016
Tanggal 17-18 Juli 2015 : Hari Raya Idul Fitri 1436 H
Tanggal 17 Agustus 2015 : Hari Kemerdekaan RI.
Tanggal 24 September 2015 : Hari Raya Idul Adha 1436 H.
Tanggal 14 Oktober 2015 : TahunBaruHijriyah.
Tanggal 23 Desember 2015 : Maulid Nabi Muhmmad SAW
Tanggal 25-26 Desember 2015 : Libur umum Hari Nata
Tanggal 1 Januari 2016 : Tahun Baru Masehi 2016.
Tanggal 18 Februari 2016 : Tahun Baru Imlek 2566.
Tanggal 9 Maret 2016 : Hari Raya Nyepi.
Tanggal 25 Maret 2016 : Wafat Isa Al-Masih.
Tanggal 1 Mei 2016 : Hari Buruh.
Tanggal 5 Mei 2016 : Peringatan Isra’ Mi’raj 1437 H
Tanggal 5 Mei 2016 : Kenaikan Isa Al-Masih
Tanggal 22 Mei 2016 : Hari Raya Waisak
Sedangkan jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 tahun pelajaran sekurang-kurangnya 204 hari belajar dan sebanyak-banyaknya 228 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Label:
Administrasi Guru,
Info Guru