Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan dengan rincian jenis bantuan dan sasaran sebagai berikut :
- Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
- Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru
- Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru
Program studi dimaksud, dibuka disembilan (9) LPTK mitra Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, dengan kuota di masing-masing LPTK akan diatur lebih lanjut.Adapun sembilan (9)LPTK dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Universitas Negeri Medan(UNIMED) Medan
2. Universitas PendidikanIndonesia (UPI)Bandung
3. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)Jakarta
4. Universitas Negeri Semarang(Unnes) Semarang
5. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
6. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Yogyakarta
7. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Surabaya
8. Universitas Negeri Malang (UM) Malang
9. Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar.
Informasi lengkap tentang program peningkatan kualifikasi dan kriteria penerima dana bantuan pendidikan S-1 dan S-2 dapat didownload disini.
0 komentar:
Post a Comment