Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Disebutkan juga bahwa guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah: Permendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Dalam Undang Undang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015.
Pada akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sejumah 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik. Oleh karena itu sertifikasi guru tahun 2016 akan dilaksanakan. Untuk Sertifikasi guru tahun 2016 akan dilaksanakan dua pola, yaitu: Pola PF dan PLPG, yaitu bagi guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 dan Pola SG-PPG, yaitu bagi guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.
Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
1. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
2. Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
3. Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
1. in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
2. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
3. in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
4. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan
Alur sertifikasi guru pola PF dan PLPG:
Untuk penyelenggaraannya sertifikasi guru berbasis program studi, sedangkan untuk pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.
Adapun kriteria penetapan peserta PF-PLPG diurutkan dengan prioritas: nilai UKG, daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal), usia, masa kerja, golongan kepangkatan. Sedangkan kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas: nilai UKG, usia, masa kerja, golongan kepangkatan.
0 komentar:
Post a Comment