Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan nasional tersebut. Untuk menjalankan tugas utama guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Berprestasi. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi Tahun 2016 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi merupakan Guru SMA dan Guru SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi Guru SMA dan Guru SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan Guru SMK lain. Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru SMA dan Guru SMK berprestasi diharapkan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah maupun Nasional, dalam menyelenggarakan Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi Tahun 2016, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional.
A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional, nasional, maupun internasional. Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Guru Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) berprestasi dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya.
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru SMA dan Guru SMK berprestasi adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 1997. Tahun 1998 sampai dengan tahun 2000, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat kabupaten/kota/provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk ditingkatkan kualitasnya menjadi pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi. Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru.
Penyelenggaraan pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan/atau tingkat nasional.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Struktur
Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tujuan
1. Memilih guru SMA dan guru SMK berprestasi tingkat nasional.
2. Mengangkat harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
terlindungi.
3. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas
profesionalnya.
4. Membangun komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara
lebih merata.
lebih merata.
D. Manfaat
1. Bagi guru dapat meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas
untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi
antar guru peserta pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi
antar guru peserta pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
2. Bagi sekolah dapat meningkatkan citra lembaga di masyarakat dan menjadi
motivator bagi sekolah lainnya.
motivator bagi sekolah lainnya.
3. Bagi pemerintah dapat meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa
melalui jalur pendidikan.
melalui jalur pendidikan.
E. Hasil yang Diharapkan
1. Terpilihnya Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi pada tingkat kabupaten/kota,
2. Terpilihnya Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi pada tingkat provinsi,
Untuk download bentuk PDF bisa KLIK DISINI
0 komentar:
Post a Comment