Home » » Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru tahun 2016

Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru tahun 2016

pedoman penetapan sertifikasi guru tahun 2016

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran.

Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, mulai tahun 2016 dilaksanakan sertifikasi guru melalui Pendidikan profesi Guru (SG-PPG) untuk guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015. Di samping itu, masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005.

Pelaksanaan sertifikasi guru Tahun 2016 dimulai dengan pembentukan konsorsium sertifikasi guru (KSG) di tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan dengan pendataan peserta dan penetapan peserta. Oleh sebab itu perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru.

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai berikut.
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.    Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas No.16 tahun 2001 tentang yayasan;
5.    Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
6.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
9.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Konselor/Pendidikan Profesi Konselor;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
12.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
13.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013;
14.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 

Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 mempunyai tujuan sebagai berikut.
1.    sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
2.  memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru Tahun 2016 di wilayahnya.

Sasaran pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai berikut.
1.    Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru
2.    Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
3.    Dinas Pendidikan Provinsi
4.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
5.    Kepala Sekolah
6.    Guru
7.    Masyarakat

Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:
1.    alur sertifikasi guru;
2.    sasaran peserta sertifikasi guru;
3.    persyaratan peserta sertifikasi guru;
4.    proses penetapan peserta sertifikasi guru;
5.    prosedur operasional standar sertifikasi guru; dan
6.   jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

Untuk download buku 1 tentang pedoman penetapan sertifikasi guru tahun 2016 bisa di KLIK DISINI
Powered by Blogger.