Home » » Seleksi Penerimaan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2016

Seleksi Penerimaan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2016

seleksi penerimaan calon guru sekolah luar negeri

PENGUMUMAN
NOMOR: 20905/A1.4/LN/2016 TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON GURU SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rl
TAHUN ANGGARAN 2016

A.  INFORMASI UMUM
Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur, Yangon, Den Haag, Bangkok, Moskow, Singapura dan Cairo yang telah berakhir masa tugasnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dari latar belakang PNS dan Non PNS yang memenuhi persyaratan, serta berminat untuk diangkat menjadi guru dan tenaga kependidikan pada Sekolah Indonesia luar negeri berdasarkan perjanjian kerja selama 3 (tahun) bagi PNS dan 2 (dua) tahun bagi Non PNS dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku, untuk mengikuti seleksi sebagai:

GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENEMPATAN
JUMLAH

Formasi
Total

Bahasa Indonesia

Sekolah Indonesia Cairo
1 Non PNS

3




Sekolah Indonesia Riyadh
1PNS






Sekolah Indonesia Singapura
1 Non PNS




Bahasa Inggris

Sekolah Indonesia Riyadh
1PNS

1


Biologi

Sekolah Indonesia Bangkok
1PNS

1


Ekonomi Akuntansi

Sekolah Indonesia Cairo
1 Non PNS

2




Sekolah Indonesia Moscow
1 Non PNS




Geografi

Sekolah Indonesia Cairo
1 Non PNS

1


llmu Pengetahuan Sosial

Sekolah Indonesia Riyadh
1PNS

1


Guru Kelas

Sekolah Indonesia Riyadh
1PNS

1


Kesenian

Sekolah Indonesia Cairo
1 Non PNS

1


Kesenian {Seni Tari)

Sekolah Indonesia Moscow
1 Non PNS

1


Kimia

Sekolah Indonesia Den Haag
1 Non PNS

3




Sekolah Indonesia Cairo
1 Non PNS






Sekolah Indonesia Yangon
1 Non PNS    J




Matematika

Sekolah Indonesia Den Haag
1 Non PNS

4




Sekolah Indonesia Cairo
1 Non PNS






Sekolah Indonesia Riyadh
1PNS






Sekolah Indonesia Yangon
1 Non PNS




Olahraga

Sekolah Indonesia Moscow
1 Non PNS

1


Sosiologi

Sekolah Indonesia Cairo
1 Non PNS

1


Taman Kanak-kanak (PAUD)

Sekolah Indonesia Singapura
1 Non PNS

2




Sekolah Indonesia Yangon
1 Non PNS



Teknologi Informasi & Komunikasi
Sekolah Indonesia Cairo
1 Non PNS

1

Ekonomi

Sekolah Indonesia Yangon
1 Non PNS

1

Tata Usaha

Sekolah Indonesia Yangon
1 Non PNS

1


B.   PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun bag! non PNS dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun bag! PNS dan pelamar Tata Usaha pada tanggaf 1 Januari 2017.
  3. Sehatjasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Khusus pelamar non PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permlntaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Khusus pelamar non PNS tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
C. PERSYARATAN KHUSUS
  1. Berijazah minimal S-l sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 3.00
  2. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik
  3. Memiliki hasil Uji Kompetensi Guru tahun 2015
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun pada bidang yang diampu
  6. Khusus pelamar tata usaha memiliki pengalaman bekerja minimal 5 (lima) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran serta memahami pengeloiaan keuangan
  7. Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh dan Sekoiah Indonesia Cairo diutamakan memiiiki kemampuan tambahan Bahasa Arab
  8. Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampHan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
D. RENCANA PENJADWALAN *)
  1. Pengumuman Resnii Seieksi Guru                : 25 April 2016
  2. Waktu Pendaftaran                                         : s.d. 9 Mei 2016
  3. Seieksi Kualifikasi Calon Pelamar                  : 10-11 Mei 2016
  4. Pengumuman Hasil Seieksi Kualifikasi          : 12 Mei 2016
  5. Pemberkasan Dokumen Administrasi            : 13-27 Mei 2016
  6. Seieksi Uji Kompetensi dan Kemampuan
Bahasa Asing                                                  : Minggu pertama Juni 2016
  1. Pengumuman Peringkat Hasil Uji Kompetensi : Minggu kedua Juni 2016
  2. Wawancara                                                     : Minggu ketiga Juni 2016
  3. Pengumuman Final                                        : Minggu ketiga Juni 2016
  4. Proses Perizinan/ Penugasan ke luarnegeri   : Minggu ketiga bulan Juli 2016
  5. Pembekalan / Persiapan Keberangkatan       : Juli-Agustus 2016
  6. Keberangkatan                                               : Agustus 2016/September 2016
E.   TATA CARA PEN DAFTAR AN
  1. Calon Pelamar wajib mengisi Formulir Pendaftaran Calon Guru S1LN bagi Non-PNS pada tautan berikut ini: http://goo.gS/forms/cYTmlKxQYk. Pelamar dimohon mengirimkan berkas apa pun pada tahapan ini kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl. Kelengkapan berkas persyaratan diperlukan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus pada tahap seieksi kualifikasi.
  2. Peiamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu pelamar dapat diterima sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri.
F.    PROSES SELEKSI
  1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl.
  2. Informasi tentang keiengkapan berkas persyaratan beserta batas waktu penyerahannya diumumkan melaiui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl (lihat rencana penjadwalan). Kelengkapan berkas persyaratan yang diperlukan meliputi, antara lain:
-       Fotokopi KTP dan Akte Lahir,
-       Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang dilegaiisir,
-       Fotokopi Sertifikat Profesi Pendidik yang dilegaiisir,
-       Fotokopi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
-       Surat keterangan mengajar/bekerja dari sekolah/yayasan yang menunjukkan pengalaman mengajar/bekerja sesuai dengan bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun,
-       Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) yang disampaikan dalam amplop tertutup.
-       Surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan setempat bagi pelamar PNS dan Surat izin dari pimpinan institusi asal (sekolah/yayasan) bagi peiamar Non PNS untuk mengikuti proses seieksi.
-       Sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang masih berlaku.
-       Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan seiain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan, dll.
-       Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan keiengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  1. Pelamar yang telah melengkapi berkas persyaratan dapat mengikuti proses Seieksi Kompetensi yang terdiri dari Wawancara, Tes Pedagogik, Praktik Mengajar (Micro Teaching) dan Tes Kemampuan Bahasa Asing.
  2. Daftar nama peserta Seieksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl dan dapat melanjutkan tahapan seieksi berikutnya, yaitu wawancara di depan panelist Kemendikbud, Kemenlu, serta Perwakilan Rl terkait.
  3. Daftar nama peserta Seieksi Tahap I! yang dinyatakan lulus akan diumumkan melaiui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl dan dalam rangka proses pengangkatan, calon Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri definitif diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:

-       Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl.
-       Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
-       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari RS Pemerintah.
-       Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru Sekolah Indonesia di luar negeri dalam Bahasa Indonesia dan Inggris masing-masing 1 lembar dicetak 2 set di a'tas kertas A4.
-       Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia diangkat menjadi Guru Sekolah Indonesia di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja selama 3 (tiga tahun) bag! PNS dan 2 (dua) tahun bagi Nor) PNS dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
-       Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kefengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
G.   PENENTUAN KELULUSAN
  1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://kemdikbud.go.id
  2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni tahun 2016.
  3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Guru Sekolah Indonesia di luar negeri tahun 2016 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
H.   KETENTUAN LAIN
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri.
  3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan dirj.
  4. Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl.
*) Rencana Penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan Jadwal Panitia Seleksi
a.n. Sekretaris Jenderal, ala Biro Perencanaan dan Negeri


Untuk Pengumuman resmi download di sini

Powered by Blogger.